BAB II
PEMBAHASAN
A.
Reklamasi
Pantai
Kota Makassar
mempunyai posisi strategis karena berada di persimpangan jalur lalu lintas dari
arah selatan dan utara dalam propinsi di Sulawesi, dari wilayah kawasan Barat
ke wilayah kawasan Timur Indonesia dan dari wilayah utara ke wilayah selatan
Indonesia. Dengan kata lain, wilayah kota Makassar berada koordinat 119 derajat
bujur timur dan 5,8 derajat lintang selatan dengan ketinggian yang bervariasi
antara 1-25 meter dari permukaan laut. Kota Makassar merupakan daerah pantai
yang datar dengan kemiringan 0 - 5 derajat ke arah barat, diapit dua muara
sungai yakni sungai.Tallo yang bermuara di bagian utara kota dan sungai
Jeneberang yang bermuara di selatan kota. Luas wilayah kota Makassar seluruhnya
berjumlah kurang lebih 175,77 Km2 daratan dan termasuk 11 pulau di selat
Makassar ditambah luas wilayah perairan kurang lebih 100 Km².
Jumlah kecamatan di kota Makassar sebanyak 14
kecamatan dan memiliki 143 kelurahan. Diantara kecamat-an tersebut, ada tujuh
kecamatan yang berbatasan dengan pantai yaitu kecamatan Tamalate, Mariso, Wajo,
Ujung Tanah, Tallo, Tamalanrea dan Biringkanaya. Kota Makassar sendiri berdekatan dengan
sejumlah kabupaten yakni sebelah utara dengan kabupaten Pangkep, sebelah timur
dengan kabupaten Maros, sebelah selatan dengan kabupaten Gowa dan sebelah barat
dengan Selat Makassar.
Dari
gambaran selintas mengenai lokasi dan kondisi geografis Makassar, memberi
penjelasan bahwa secara geografis, kota Makassar memang sangat strategis
dilihat dari sisi kepentingan ekonomi maupun politik. Dari sisi ekonomi,
Makassar menjadi simpul jasa distribusi yang tentunya akan lebih efisien
dibandingkan daerah lain. Memang selama ini kebijakan makro pemerintah yang
seolah-olah menjadikan Surabaya sebagai home base pengelolaan produk-produk
draft kawasan Timur Indonesia, membuat Makassar kurang dikembangkan secara
optimal. Padahal dengan mengembangkan Makassar, otomatis akan sangat
berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan Timur
Indonesia dan percepatan pembangunan. Dengan demikian, dilihat dari sisi letak
dan kondisi geografis - Makassar memiliki keunggulan komparatif dibanding
wilayah lain di kawasan Timur Indonesia. Saat ini Kota Makassar dijadikan inti
pengembangan wilayah terpadu Mamminasata.
Jenis-jenis
tanah yang ada di wilayah Kota Makassar terdiri dari tanah inceptisol dan tanah
ultisol. Jenis tanah inceptisol terdapat hampir di seluruh wilayah Kota
Makassar, merupakan tanah yang tergolong sebagai tanah muda dengan tingkat
perkembangan lemah yang dicirikan oleh horison penciri kambik. Tanah ini
terbentuk dari berbagai macam bahan induk, yaitu aluvium (fluviatil dan marin),
batu pasir, batu liat, dan batu gamping.
Penyebaran
tanah ini terutama di daerah dataran antara perbukitan, tanggul sungai, rawa
belakang sungai, dataran aluvial, sebagian dataran struktural berelief datar,
landform struktural/ tektonik, dan dataran/ perbukitan volkanik. Kadang-kadang
berada pada kondisi tergenang untuk selang waktu yang cukup lama pada kedalaman
40 sampai 50 cm. Tanah Inceptisol memiliki horison cambic pada horison B yang
dicirikan dengan adanya kandungan liat yang belum terbentuk dengan baik akibat
proses basah kering dan proses penghanyutan pada lapisan tanah.
Jenis tanah ultisol merupakan tanah
berwarna kemerahan yang banyak mengandung lapisan tanah liat dan bersifat asam.
Warna tersebut terjadi akibat kandungan
logam – terutama besi dan aluminium – yang teroksidasi (weathered soil). Umum
terdapat di wilayah tropis pada hutan hujan, secara alamiah cocok untuk
kultivasi atau penanaman hutan. Selain itu juga merupakan material yang stabil
digunakan dalam konstruksi bangunan.
Tanah
ultisol berkembang dari batuan sedimen masam (batupasir dan batuliat) dan
sedikit dari batuan volkano tua. Penyebaran utama terdapat pada landform
tektonik/struktural dengan relief datar hingga berbukit dan bergunung. Tanah
yang mempunyai horison argilik atau kandik dan memiliki kejenuhan basa sebesar
kurang dari 35 persen pada ke dalaman 125 cm atau lebih di bawah batas atas
horison argilik atau kandik. Tanah ini telah mengalami pelapukan lanjut dan
terjadi translokasi liat pada bahan induk yang umumnya terdiri dari bahan kaya
aluminium silika dengan iklim basah. Sifat-sifat utamanya men-cerminkan kondisi
telah mengalami pencucian intensif, diantaranya miskin unsur hara N, P, dan K,
sangat masam sampai masam, miskin bahan organik, lapisan bawah kaya aluminimum
(Al), dan peka terhadap erosi.
Parameter yang menentukan persebaran jenis tanah di wilayah Kota
Makassar adalah jenis batuan, iklim, dan geomorfologi lokal, sehingga
perkembangannya ditentukan oleh tingkat pelapukan batuan pada kawasan tersebut.
Kualitas tanah mempunyai pengaruh yang besar terhadap intensitas penggunaan
lahannya. Tanah-tanah yang sudah berkembang horizonnya akan semakin intensif
dipergunakan, terutama untuk kegiatan budidaya. Sedangkan kawasan-kawasan yang
mempunyai perkembangan lapisan tanahnya masih tipis bisa dimanfaatkan untuk
kegiatan budidaya. Penentuan kualitas tanah dan penyebarannya ini akan sangat
berarti dalam pengembangan wilayah di Makassar, karena wilayah Makassar terdiri
dari laut, dataran rendah dan dataran tinggi, sehingga perlu dibuatkan
prioritas-prioritas penggunaan lahan yang sesuai dengan tingkat perkembangan
dan intensitas pemanfaatannya.
Dari fakta di lapangan terlihat bahwa
pada wilayah perkotaan seperti Kota Makassar sudah jarang terdapat lahan kosong
milik negara atau lahan-lahan mentah lainnya. Maka akan lebih mengena jika
lahan yang ada dikategorikan berdasarkan kriteria-kriteria yang mengarah pada
trend dan visualisasi psikologis dari area-area yang ada dan membaginya dalam
bentuk tipologi kawasan, dibanding metode tradisional yang hanya mengandalkan
pengkategorian pada visual -lahan yang masih kosong, ada vegetasi, atau
terbangun.
Sehingga bila dilihat berdasarkan
keadaan litologi, topografi, jenis tanah, iklim dan vegetasi yang ada, Kota
Makassar direkomendasikan sebagian besar untuk kawasan pengembangan budidaya
karena tidak ada syarat yang memenuhi sebagai kawasan lindung. Mencermati
pembagian lahan dalam wilayah Makassar dibagi dengan peruntukan kawasan sebagai
berikut, Kawasan Mantap 38 %, Kawasan Peralihan 11 %, dan Kawasan Dinamis 51 %.
Reklamasi
adalah suatu proses membuat daratan baru pada suatu daerah yang sebelumnya
adalah air. Reklamasi yang paling sering dilakukan di Indonesia adalah
reklamasi pantai dan reklamasi kawasan pertambangan. Sedangkan Pantai adalah
sebuah bentuk geografis yang terdiri dari pasir, dan terdapat di daerah pesisir laut. Daerah pantai menjadi batas antara
daratan dan perairan laut. Panjang garis pantai ini diukur mengeliling seluruh
pantai yang merupakan daerah teritorial suatu negara.

Reklamasi pantai memiliki berbagai macam pengertian. Dari segi
bahasa kata reklamasi berasal dari bahasa Inggris yaitu reclamation yang berarti pekerjaan memperoleh tanah. Jadi
pengertian reklamasi pantai adalah pekerjaan untuk mendapatkan bidang lahan dengan
luasan tertentu di daerah pesisir dan laut. Sedangkan secara teori, reklamasi
berarti suatu upaya untuk membentuk dataran baru dalam rangka memenuhi
kebutuhan lahan dengan cara menimbun kawasan pantai, reklamasi juga merupakan
suatu langkah pemekaran kota (Ni’am, 1999:111). Reklamasi merupakan upaya
meningkatkan sumber daya alam lahan dari aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan
dengan cara pengeringan lahan atau pengurukan tanah dengan menambah tanah
sejumlah volume tertentu ke dalam laut dan daerah pesisir pantai.
Hal ini tentu memberikan
beberapa konsekuensi yang saling terkait satu dengan lainnya. Praktiknya,
reklamasi pantai yang banyak dilaksanakan di Indonesia tidak memenuhi kriteria
definisi tersebut (Dwikorita Karnawati,2007). Reklamasi pantai di Indonesia
banyak dilakukan karena Indonesia mempunyai tak kurang dari 81.000 km garis
pantai.
Contoh reklamasi besar yang dilakukan adalah Reklamasi Pantai
Indah Kapuk di Jakarta dan reklamasi yang dilakukan di garis pantai Semarang.
B.
Dampak
Reklamasi Pantai

Usaha mereklamasi pantai saat ini mulai banyak bermunculan, hal
ini disebabkan karena keterbatasan lahan perkotaan dan semakin sulit mencari
lahan di daratan untuk kepentingan pembangunan (Budi Usman, 2005). Pembangunan
tersebut digunakan untuk pemukiman, bisnis maupun tempat rekreasi. Namun,
pilihan itu menimbulkan kekhawatiran terjadinya dampak positif maupun negatif.
Dari berbagai ahli banyak yang berpendapat mengenai dampak-dampak yang
ditimbulkan dari reklamasi pantai, baik itu positif maupun negatif. Dampak
negatif reklamasi pantai menurut Budi Usman (2005) secara garis besar antara
lain adanya ancaman banjir, perubahan ekosistem, ancaman hilangnya mata
pencaharian nelayan, masalah sosial, urbanisasi, penyediaan air bersih dan lalu
lintas yang padat. Menurut Herrifendi Sitohang (2005) mengakibatkan hilangnya
sumber tanah material urukan, membutuhkan banyak tanah, frekuensi transportasi
tinggi, akan merusak ruas jalan, perubahan topologi dan ketinggian, terganggu
dan berubahnya kondisi ekonomi, sosial, serta lingkungan. Sedangkan dampak
positif reklamasi pantai antara lain menurut Budi Usman (2005) tertatanya
kawasan pantai, tersedianya ruang bisnis, permukiman baru, lapangan kerja yang
baru, meningkatkan arus investasi dan pengembangan ruang wisata baru.
Menurut Moh Faiqun Ni’am (1999) mengakibatkan perubahan citra laut
menjadi waterfront city, penyediaan lahan untuk berbagai keperluan (pemekaran
kota), penataan atau peremajaan daerah pantai dan pengembangan wisata bahari. Meningkatnya
kegiatan yang dilakukan oleh berbagai pihak antara lain pemerintah dan swasta,
mendorong adanya kompetisi di antara para pelaku pemanfaatan sumber daya
pesisir tersebut.
Kompetisi inilah yang menimbulkan konflik dan tumpang tindihnya
perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir dari berbagai kegiatan sektoral,
pemerintah daerah, masyarakat setempat dan swasta. Pihak-pihak tersebut merasa
memiliki hak atas suatu wilayah pesisir dan mereka saling mengutamakan
kepentingannya masing-masing (Dahuri, 2001:106).
Melihat paradigma itu, perlu dikaji lagi baik peraturan-peraturan
yang ada, dan kebutuhan bisnis dalam melaksanakan reklamasi pantai agar
keuntungan yang didapat saat ini tidak merugikan generasi yang akan datang.

Makassar
merupakan suatu contoh kota yang menerapkan strategi permasalahn lahan. Namun,
dalam penerapan strategi ini pun menemui banyak kendala. Tantangan bagi
perencana untuk lebih menimbang dan melakukan kajian mendalam dan sistematis
untuk penerapan reklamasi pantai ini.
Semua
aspek kehidupan perlu diperhitungkan agar sebuah strategi yang ditujukan untuk
menyelesaikan masalah perkotaan justru menjadi sebuah masalah baru lagi.
|
Reklamasi
mempunyai dampak positif sebagai daerah pemekaran kawasan dari lahan yang
semula tidak berguna menjadi daerah bernilai ekonomis tinggi. Dan di sisi lain
jika tidak diperhitungkan dengan matang dapat berdampak negatif terhadap
lingkungan. Di sinilah diperlukan kepedulian dan kerja sama sinergis dari semua
komponen stakeholders. Reklamasi khususnya reklamasi pantai masih diperlukan
selama dilakukan dengan kajian yang komprehensif. Simulasi prediksi perubahan
pola arus hidrodinamika laut secara teknis dapat dilakukan dengan model fisik
(laboratorium) atau model matematik. Dari pemodelan ini dapat diperkirakan
dampak negatif yang terjadi dan cara penanggulangannya.
Reklamasi ditinjau dari sudut
pengelolaan daerah pantai, harus diarahkan pada tujuan utama pemenuhan
kebutuhan lahan baru karena kurangnya ketersediaan lahan darat. Usaha reklamasi
janganlah semata-mata ditujukan untuk mendapatkan lahan dengan tujuan komersial
belaka. Reklamasi di sekitar kawasan pantai dan di lepas pantai dapat
dilaksanakan dengan terlebih dahulu diperhitungkan kelayakannya secara
transparan dan ilmiah (bukan pesanan) terhadap seberapa besar kerusakan
lingkungan yang diakibatkannya. Dengan kerja sama yang sinergis antara
Pemerintah dan jajarannya, DPRD, Perguruan Tinggi, LSM, serta masyarakat maka
keputusan yang manis dan melegakan dapat diambil. Jika memang berdampak positif
maka reklamasi dapat dilaksanakan, namun sebaliknya jika negatif tidak perlu
direncanakan.
Dari semua itu, yang lebih penting
adalah adanya perubahan attitude dari masyarakat dan Pemerintah. Pelaksanaan
aturan hukum harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait.
Berbagai biaya sosial dan lingkungan hidup itu seharusnya juga diperhitungkan
dalam perencanaan reklamasi. Namun, sayangnya terdapat paradigma yang
memosisikan suatu kota sebagai kota multifungsi, dimana diharapkan mampu
mendatangkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan warganya.
Padahal paradigma itu telah terbukti
gagal total dalam implementasinya di lapangan. Berbagai permasalahan sosial dan
lingkungan hidup dapat timbul dan sulit dipecahkan di daerah reklamasi saat ini
justru disebabkan oleh paradigma tersebut.
Perencanaan reklamasi sudah seharusnya
diselaraskan dengan rencana tata ruang kota. Tata ruang kota yang baru nantinya
harus memerhatikan kemampuan daya dukung sosial dan ekologi bagi pengembangan
Kota. Daya dukung sosial dan ekologi tidak dapat secara terus-menerus
dipaksakan untuk mempertahankan kota sebagai pusat kegiatan ekonomi dan
politik. Fungsi kota sebagi pusat perdagangan, jasa dan industri harus secara
bertahap dipisahkan dari fungsi kota ini sebagai pusat pemerintahan.
Proyek
reklamasi di sekitar kawasan pantai seharusnya terlebih dahulu diperhitungkan
kelayakannya secara transparan dan ilmiah melalui sebuah kajian tekhnis
terhadap seberapa besar kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkannya lalu
disampaikan secara terbuka kepada publik. Penting diingat reklamasi adalah
bentuk campur tangan (intervensi) manusia terhadap keseimbangan lingkungan
alamiah pantai yang selalu dalam keadaan seimbang dan dinamis, hal ini tentunya
akan melahirkan perubahan ekosistem seperti perubahan pola arus, erosi,
sedimentasi pantai, serta kerusakan biota laut dan sebagainya.
Sebuah ekosistem pantai yang sudah lama
terbentuk dan tertata sebagaimana mestinya dapat hancur atau hilang akibat
adanya reklamasi. Akibatnya adalah kerusakan wilayah pantai dan laut yang pada
akhirnya akan berimbas pada ekonomi nelayan. Matinya biota laut dapat membuat
ikan yang dulunya mempunyai sumber pangan menjadi lebih sedikit sehingga ikan
tersebut akan melakukan migrasi ke daerah lain atau kearah laut yang lebih
dalam, hal ini tentu saja akan mempengaruhi pendapatan para nelayan setempat.
Bukan
itu saja, sudah mejadi hukum alam, kegiatan mereklamasi pantai akan menyebabkan
penaikan masa air dan memicu terjadinya abrasi yang secara perlahan-lahan akan
menggeser dan menenggelamkan kawasan sepanjang pantai bukan hanya di kawasan
dimana reklamasi itu dilakukan, namun juga dikawasan lain yang dalam satu kesatuan
ekosistim alamiahnya, saat ini di beberapa kawasan, air pasang yang naik bahkan
telah memasuki kawasan pemukiman.
Selain problem lingkungan dan sosial
ekonomi, maka permasalahan yuridis juga perlu mendapatkan perhatian. Kajian
terhadap landasan hukum rencana reklamasi, pelaksanaan, serta peruntukannya
perlu dipertimbangkan. Ada banyak produk hukum yang mengatur tentang reklamasi
mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Kepres, Permen hingga Peraturan
Daerah, yang menjadi persoalan adalah konsistensi penerapan dan penegakan
aturan.

Foto
: mala, ? , enhy, & rika.
Contoh
gambar di atas reklamsai pantai yang
sudah bisa di nikmati.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kondisi sosial setelah reklamasi mengenai jaminan rasa aman
masih cukup baik, kesenjangan sosial dalam masyarakat belum terlalu kelihatan
dan konflik sosial serta moral masyarakat masih bisa dikendalikan, sedangkan
kondisi ekonomi setelah reklamasi yaitu adanya areal publik dan pembanguna mall
di Pantai Losari cukup berkontribusi pada peningkatan PAD Kota Makassar.
Begitupun juga dengan pendapatan masyarakat pengguna kawasan
Pantai Losari yaitu terjadinya peningkatan penghasilan mereka akibat semakin
meningkat jumlah pengunjung yang datang di kawasan tersebut. Kualitas perairan
Pantai Losari setelah reklamasi khususnya kekeruhan, TSS, oksigen terlarut,
nitrat dan fosfat telah melewati ambang batas baku mutu air laut yang
diizinkan. Begitupun juga dengan kondisi ekosistem Pantai Losari.
B.
Saran
Akibatnya, reklamasi juga berdampak pada
perubahan pola arus air laut, hilangnya akses publik terhadap kawasan
pantai, dan rusaknya kawasan tanaman mangrove. Disamping mengakibatkan
perubahan lingkungan fisik tersebut kemudian juga berpengaruh terhadap kondisi
lingkungan sosial. Perubahan kondisi fisik dan perubahan kondisi sosial warga
karena banyaknya warga pendatang, telah merubah pola relasional warga.
Untuk itu diusulkan
agar nantinya perencanaan kebijakan reklamasi lebih mengakomodasi kepentingan
masyarakat, karena pantai sebagai sumber daya alam penting milik bersama harus
diusahakan untuk sebesar-besar kepentingan public. Jika perlu dibuat kebijakan
lingkungan pesisir Kota Semarang dalam bentuk Peraturan Daerah, yang tidak
hanya mementingkan pengusaha, akan tetapi juga masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
www.tanjungbungaproperty.blogspot.com
http://darius-arkwright.blogspot.com/2010/04/pendahuluan-reklamasi-adalah-suatu-html
www.wikipedia.com
